a. bahwa untuk memajukan pengembangan riset dan inovasi di Indonesia diperlukan upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang riset dan inovasi sesuai dengan standar kompetensi kerja;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perencanaan pengembangan standar kompetensi kerja bidang riset dan inovasi secara menyeluruh dan terencana;
c. bahwa belum ada pengaturan mengenai rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang riset dan inovasi, sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional 2022, No.498 -2- tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.