a. bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sesuai rencana pembangunan nasional, perlu menguatkan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa penguatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan;
c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.