a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, telah dibentuk Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap beberapa jabatan yang terdapat pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia perlu mengubah Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia; 2022, No.424 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.