a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib Peraturan Badan Pusat Statistik di lingkungan Badan Pusat Statistik, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik bagi seluruh unit pemrakarsa di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.