a. bahwa pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian yang berasal dari pegawai internal serta pelaksana tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.