a. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dalam sistem statistik nasional, perlu menyusun standar data statistik yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah;
b. bahwa untuk menyesuaikan standar data statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan statistik sesuai dengan perkembangan, perlu mengganti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.