a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik, perlu melaksanakan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik melalui tugas belajar;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan tugas belajar, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.