a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Badan Pusat Statistik, perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai kearsipan Badan Pusat Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.