bahwa untuk tertib dan kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Kewenangan dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.