a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015–2019, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah menetapkan Peraturan nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019;
b. bahwa sebagai hasil evaluasi dan monitoring perlu peningkatan penajaman Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019 perlu dilakukan penggantian; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.667 -2- Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.