bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik, dan setelah diadakan evaluasi perlu dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Badan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.