a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.