a. bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2020-2024;
b. bahwa untuk penguatan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan 2021, No. 917 -2- Teknologi tahun 2020-2024 perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.