bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.