a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap sifat, jenis, dan beban kerja jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;
b. bahwa pengaturan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 2021, No.1008 -2- Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.