a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk pengamanan dan pengaksesan arsip dinamis, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.