a. bahwa untuk menindaklanjuti sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian tunda pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga www.peraturan.go.id 2021, No. 111 -2- Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.