a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, perlu didukung pengelolaan arsip yang baik di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan arsip yang baik, perlu adanya kegiatan klasifikasi arsip di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi arsip di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja www.peraturan.go.id 2022, No.231 -2- Migran Indonesia tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.