a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan;
b. bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi unsur perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran 2020, No.769 -2- Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.