a. b. Mengingat : 1. bahwa untuk menindaklanjuti adanya perubahan dan perkembangan dalam organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem kepegawaian di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan. atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2020, No. 1607 -2- Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182); 3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253); 4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1698);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.