a. bahwa untuk mendukung pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat, perlu diatur mengenai kegiatan kemaslahatan dalam mengatasi dampak bencana nonalam dalam keadaan tanggap darurat;
b. bahwa kegiatan kemaslahatan dalam mengatasi dampak bencana nonalam dalam keadaan tanggap darurat belum diatur dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, sehingga perlu diubah; www.peraturan.go.id 2020, No. 409 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.