a. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji dan kebutuhan atas kebijakan internal di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji terkait kebijakan kepatuhan, penerapan good corporate governance, kode etik, dan pakta integritas, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola kebijakan kepatuhan, penerapan good corporate governance, kode etik, dan pakta integritas di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengatur kembali kebijakan kepatuhan, penerapan good corporate governance, kode etik, dan pakta integritas di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.