a. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sudah tidak sesuai dengan kebijakan internal Badan Pengelola Keuangan Haji terkait tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengatur kembali tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun - 2 - 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.