a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar, metode, serta mewujudkan keseragaman pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengganti Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.