a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di bidang perdagangan komoditi agro, perlu diupayakan iklim usaha yang mendukung terciptanya efisiensi perdagangan komoditi agro;
b. bahwa sebagai upaya untuk menciptakan efisiensi perdagangan komoditi agro sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberi kesempatan usaha seluas luasnya bagi Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward); www.peraturan.go.id 2016, No.1530 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.