a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di bidang perdagangan komoditas agro, perlu diupayakan iklim usaha yang mendukung terciptanya efisiensi perdagangan komoditas agro;
b. bahwa dalam mendukung terciptanya efisiensi perdagangan komoditas agro sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terjadi pada perdagangan komoditas agro maka dikembangkan Sistem Pasar Lelang Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu; www.peraturan.go.id 2016, No.1529 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.