a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemberian izin dan pengawasan, serta profesionalisme Wakil Pialang Berjangka, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai izin Wakil Pialang Berjangka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.