a. bahwa dalam rangka mendorong pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, khususnya penempatan dana repatriasi pengampunan pajak dalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang- Undang tentang Pengampunan Pajak; www.peraturan.go.id 2017, No.442 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.