a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku di bidang Perdagangan Berjangka dan efektifitas dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pelaku pasar di bidang Perdagangan Berjangka, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit di Bidang Perdagangan Berjangka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka www.peraturan.go.id Komoditi tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit Di Bidang Perdagangan Berjangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.