a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari cemaran pangan dalam pangan olahan yang melebihi ambang batas maksimal serta untuk mendukung peningkatan daya saing pangan olahan, perlu diatur mengenai persyaratan cemaran kimia logam berat sebagai salah satu cemaran pangan dalam pangan olahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan;
c. bahwa pengaturan mengenai batas maksimal cemaran logam berat dalam pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No.432 -2- menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.