a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.