a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah atas Obat- Obat Tertentu perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat;
b. bahwa Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan perlu dikelola dengan baik oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan; www.peraturan.go.id 2016, No.764 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.