a. bahwa berdasarkan hasil kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan Bisfenol A (BPA) yang berasal dari air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.