a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyusunan dan pengelolaan naskah dinas sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, dipandang perlu menata kembali jenis dan bentuk naskah dinas dan prosedur pengelolaan naskah dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; www.peraturan.go.id 2016, No.618 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.