a. bahwa untuk mewujudkan Pengawas Farmasi dan Makanan yang kompeten dan profesional dalam menjamin keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu Obat dan Makanan, perlu dilakukan pelatihan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
b. bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan mempunyai tugas menetapkan pengaturan mengenai pelatihan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa ketentuan mengenai pelatihan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.