a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik, perlu mengatur mengenai sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
c. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri kosmetika dalam negeri, perlu diberikan penyederhanaan mekanisme dalam pelayanan sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang 2021, No. 1506 -2- mengatur sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik sebagai bagian dari standar dan/atau persyaratan kosmetik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.