a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta memastikan obat tradisional yang dibuat oleh usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional telah sesuai dengan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik, perlu mengatur mengenai pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap;
b. bahwa selain untuk memastikan obat tradisional yang dibuat oleh usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional telah memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap oleh usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional juga dilaksanakan guna memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing khususnya bagi usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik secara Bertahap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.