a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki kewenangan untuk menyusun standar mutu pangan yang memiliki risiko keamanan pangan yang tinggi dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan;
b. bahwa pengaturan mengenai persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No.1279 -2- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.