a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;
b. bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.