a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pengaturan mengenai penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf j Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.