a. bahwa sarang burung walet merupakan pangan segar yang pengaturannya perlu terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan di bidang keamanan pangan, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet; www.peraturan.go.id 2021, No.1267 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.