a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah atas Dekstrometorfan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat;
b. bahwa penggunaan Dekstrometorfan yang sering disalahgunakan perlu dikelola dengan baik oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas dan Toko Obat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengkategorikan Dekstrometorfan ke dalam Obat-Obat Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan; www.peraturan.go.id 2018, No.1161 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.