a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah ditingkatkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian pembayaran tunjangan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2014 www.peraturan.go.id 2015, No.2046 -2- tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.