a. bahwa ketentuan mengenai golongan, jenis, dan penggunaan bahan penolong sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis di bidang bahan penolong pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan; www.peraturan.go.id 2020, No.930 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.