a. bahwa untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu suplemen kesehatan serta untuk melindungi masyarakat dari klaim suplemen kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan, diperlukan pengaturan mengenai pedoman klaim suplemen kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.