a. bahwa untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat dan bahan obat, serta untuk mencegah penyimpangan pengelolaan obat dan bahan obat, selama di peredaran, perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, salah satu kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai dengan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan mengenai pedoman tindak lanjut pengawasan obat dan bahan obat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat; 2020, No.813 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.