a. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan, tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.