a. bahwa untuk meningkatkan kualitas kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu dilakukan pelatihan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan pelatihan jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama; www.peraturan.go.id 2020, No.787 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.