a. bahwa untuk menjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu Obat dan Makanan yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai pengawasan pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia;
b. bahwa beberapa ketentuan mengenai pengawasan pemasukan Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan www.peraturan.go.id 2020, No. 754 -2- Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.