a. bahwa untuk lebih menjamin keamanan dan mutu pangan olahan berupa formula bayi, formula lanjutan, dan formula pertumbuhan, perlu dilakukan pengawasan secara internal oleh industri yang memproduksi formula bayi, formula lanjutan, dan formula pertumbuhan, selain pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan; www.peraturan.go.id 2015, No.1389 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.